Komersialisasi Pendidikan Terus Digunjingkan

Author wong cilik Category
BANJAR, (PRLM).- Menjelang penerimaan siswa baru di sekolah swasta dan negeri di Banjar, komersialisasi pendidikan lagi-lagi menjadi bahan gunjingan berbagai pihak. Pasalnya, sejumlah sekolah negeri dan swasta favorit masih mematok harga tinggi untuk biaya pendaftaran, uang bangunan dan lainnya. Di satu sisi, biaya-biaya yang disyaratkan tersebut ternyata tidak seimbang dengan mutu pendidikan yang diberikan kepada siswa. Walaupun orang tua siswa harus membayar mahal untuk pendidikan anaknya di sekolah favorit, tapi mutu siswa tetap masih perlu dipertanyakan.

Sejumlah kalangan menganggap Dinas Pendidikan Kota Banjar menutup mata terkait pungutan tersebut. Selain itu, instasi tersebut juga dianggap tidak tegas dalam mengatur hal tersebut. "Salah satu contohnya di SMAN 1 Banjar. Penerimaan siswa baru tidak didasarkan pada nilai tes. Tapi didasarkan pada jumlah uang bangunaan yang disanggupi. Sehingga semakin besar kemampuan membayar uang hibah semakin besar potensi lulus," kata Ketua Forum Bale Rahayat, Asep Nurdin, Selasa (8/6).

Akibatnya, kata dia, secerdas apapun siswa, apabila orang tuanya miskin, yang bersangkutan tidak memiliki kesempatan untuk masuk ke, misalnya, SMAN 1 Banjar. Yang bersangkutan harus puas dengan masuk ke sekolah yang kurang diperhitungkan. Hal itu, kata Nurdin, selain tidak etis dan menutup peluang siswa untuk memperoleh hak yang sama untuk menuntut ilmu, dinilai telah menyalahi aturan dan melanggar undang-undang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) serta bertentangan dengan UUD 1945.

"Untuk itu kami menuntut agar Walikota Banjar untuk menyikapi dan menuntaskan kasus ini, karena merugikan masyarakat. Perilaku tersebut tidak mendidik dan membodohkan siswa serta masyarakat," katanya seraya mengatakan pihaknya menolak segala bentuk komersialisasi dan kapitalistik sektor pendidikan yang membodohkan.

Hal serupa diungkapkan Kordinator Komunitas Apache, Tahyan Sukarno. Kata dia, pemerintah khususnya Dinas Pendidikan sebagai pelayanan masyarakat harusnya tegas menyikapi hal itu. Dinas Pendidikan, misalnya, harus lebih ketat dalam melakukan pengawasan di tingkat sekolah.

Dikatakan, pungutan penerimaan siswa baru itu bisa dikatakan ilegal. Pasalnya, tidak ada dasar hukum yang mengatur hal itu. "Jika belum apa-apa masyarakat sudah dibebani dengan biaya pendidikan yang mahal tapi kualitas pendidikan tidak meningkat, itu sangat tidak adil," tandasnya.

Hingga berita ini disusun belum ada pihak yang bisa dimintai keterangan dari Dinas Pendidikan Kota Banjar. Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjar, H S Saeful Akbar, tidak bisa dihubungi karena telepon selularnya tidak aktif. (A-112/das)***

Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com

0 komentar:

Posting Komentar

Theme by New wp themes | Bloggerized by Dhampire