MATARAM, Larangan membuka kuliah jarak jauh hanya karena syarat kualitas dan mutu pendidikan yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi swasta belum memenuhi standar yang ditetapkan, itu bisa dikatakan sebagai sesuatu hal yang tidak rasionalKebijakan tersebut tidak memberikan kebebasan bagi warga negara untuk menuntut ilmu.-- Syafwan Hakim
Demikian pernyataan itu dikemukakan oleh Forum Kerja sama Pondok Pesantren (FKPP) Nusa Tenggara Barat mempertanyakan kebijakan pemerintah melarang perguruan tinggi swasta menyelenggarakan kuliah jarak jauh.
"Kebijakan tersebut tidak memberikan kebebasan bagi warga negara untuk menuntut ilmu," kata Ketua FKPP NTB TGH Syafwan Hakim, Kamis (25/2/2010), dalam dialog dengan jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB.
Sumber : http://edukasi.kompas.com
Dalam dialog yang diikuti sejumlah pimpinan pondok pesantren dari beberapa kabupaten/kota di Pulau Lombok dan sejumlah anggota Dewan Pendidikan Provinsi NTB itu, Syafwan mempertanyakan dasar hukum pelarangan membuka kuliah jarak jauh bagi perguruan tinggi swasta.
Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Hakim Kediri, Lombok Barat, mengatakan, kalau larangan membuka kuliah jarak jauh hanya karena syarat kualitas dan mutu pendidikan yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi swasta belum memenuhi standar yang ditetapkan, hal itu bisa dikatakan sebagai sesuatu hal yang tidak rasional.
Alasannya, kata Syafwan, didasarkan pada fakta adanya Universitas Terbuka (UT) milik pemerintah yang bisa menyelenggarakan kuliah jarak jauh tanpa kejelasan proses belajar mengajar dan dari mana tenaga pendidiknya.
"Universitas Terbuka itu kapan kuliahnya, kapan ujiannya, tetapi tiba-tiba mahasiswanya sudah jadi sarjana," ujarnya.
Dia berharap, pemerintah mau memberikan ruang bagi pondok pesantren untuk bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi negeri yang ada di NTB untuk membuka kuliah jarak jauh.
"Ini juga untuk mengakomodasi keinginan para santri yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi tanpa harus meninggalkan pondok pesantrennya," katanya.
Demikian pernyataan itu dikemukakan oleh Forum Kerja sama Pondok Pesantren (FKPP) Nusa Tenggara Barat mempertanyakan kebijakan pemerintah melarang perguruan tinggi swasta menyelenggarakan kuliah jarak jauh.
"Kebijakan tersebut tidak memberikan kebebasan bagi warga negara untuk menuntut ilmu," kata Ketua FKPP NTB TGH Syafwan Hakim, Kamis (25/2/2010), dalam dialog dengan jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB.
Sumber : http://edukasi.kompas.com
Dalam dialog yang diikuti sejumlah pimpinan pondok pesantren dari beberapa kabupaten/kota di Pulau Lombok dan sejumlah anggota Dewan Pendidikan Provinsi NTB itu, Syafwan mempertanyakan dasar hukum pelarangan membuka kuliah jarak jauh bagi perguruan tinggi swasta.
Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Hakim Kediri, Lombok Barat, mengatakan, kalau larangan membuka kuliah jarak jauh hanya karena syarat kualitas dan mutu pendidikan yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi swasta belum memenuhi standar yang ditetapkan, hal itu bisa dikatakan sebagai sesuatu hal yang tidak rasional.
Alasannya, kata Syafwan, didasarkan pada fakta adanya Universitas Terbuka (UT) milik pemerintah yang bisa menyelenggarakan kuliah jarak jauh tanpa kejelasan proses belajar mengajar dan dari mana tenaga pendidiknya.
"Universitas Terbuka itu kapan kuliahnya, kapan ujiannya, tetapi tiba-tiba mahasiswanya sudah jadi sarjana," ujarnya.
Dia berharap, pemerintah mau memberikan ruang bagi pondok pesantren untuk bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi negeri yang ada di NTB untuk membuka kuliah jarak jauh.
"Ini juga untuk mengakomodasi keinginan para santri yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi tanpa harus meninggalkan pondok pesantrennya," katanya.


0 komentar:
Posting Komentar