Wah, Asing Bisa Masuk Semua Jenjang Pendidikan

Author wong cilik Category

Oleh : Martina Prianti

JAKARTA,
Ternyata, pemerintah mengizinkan bagi investor asing di sektor pendidikan untuk turut serta berinvestatasi di Indonesia pada semua jenjang pendidikan.


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menyebutkan, satuan pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini hingga perguruan tinggi, dimungkinkan adanya kerjasama antara satuan pendidikan dalam negeri dengan satuan pendidikan asing. Kerjasama yang dimaksud berupa pengelolaan pendidikan dan kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan, memperluas jaringan kemitraan, dan menyelenggarakan satuan pendidikan atau program studi bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal.

Selain itu, ada juga kerja sama akademik berbentuk pertukaran pendidik dan atau tenaga kependidikan, pertukaran peserta didik, pemanfaatan sumber daya, penyelenggaraan program kembaran, dan penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler.

PP 17 juga menyebutkan, kalau dunia pendidikan dalam negeri bisa menjalin kerjasama nonakademik dengan asing. Kerja sama nonakademik yang dimaksud berbentuk kontrak manajemen, pendayagunaan aset, penggalangan dana, pembagian jasa dan royalti atas hak kekayaan intelektual, dan kerja sama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : http://edukasi.kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar

Theme by New wp themes | Bloggerized by Dhampire